MBC. Meski Jaksa Penuntut Umum (JPU), tak bisa menunjukkan barang bukti selama proses persidangan, mantan Bupati Simalungun, T Zulkarnaen Damanik, tetap divonis hukuman penjara satu tahun enam bulan, oleh Majelis Hakim diketuai Jonner Manik di ruang kartika, Kamis (10/1) dalam sidang yang berlangsung malam hari.
Majelis Hakim membebaskan terdakwa dengan dakwaan primer karena tidak terbukti apa yang didakwakan primer oleh JPU. "Namun dalam hal ini majelis hakim menetapkan terdakwa dikenakan dakwaan subsider karena melanggar pasal 3 dimana menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau koperasi," ujar majelis hakim yang diketuai Jonner Manik.
Adapun yang memberatkan terdakwa, lanjutnya, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sedangkan yang meringankan bahwa terdakwalah yang melaporkan ketidak beresan keuangan pemkab simalungun, tidak pernah dihukum, memiliki tanggungan, dan sopan didalam pengadilan.
Sehingga majelis hakim yang diketuai Jonner Manik memutuskan T Zulkarnain Damanik tidak terbukti dan membebaskan dari dakwaan primer. Namun terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dengan denda Rp50 juta dengan subsider 1 bulan.
Vonis yang dijatuhi majelis hakim terhadap Mantan Bupati Simalungun Zulkarnain Damanik lebih ringan dari tuntutan JPU dimana agar terdakwa dihukum 6 tahun penjara. Pria bertubuh subur ini dinyatakan bersalah karena dinilai korupsi dana panjar insentif ajudan bupati dan wakil bupati dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2005-2006 sehingga merugikan negara sebesar Rp529.654.638
Jaksa penuntut umum (JPU) Armadi P Barus dan JM Butarbutar juga menuntut Zulkarnain Damanik membayar denda sebesar Rp300 juta subsider enam (6) bulan penjara. Serta menuntut terdakwa membayar uang pengganti Rp361 juta subsider tiga tahun penjara.
Tuntutan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (29/11).
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan perbuatan terdakwa melanggar pasal 2 UU Tipikor seperti dakwaan primer JPU .
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yang dapat merugikan negara atau perekonomian negara sebagaimana diatur pada pasal 2 ayat 1 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No 20 Tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 18 UU RI, sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum," ujar jaksa.
Dalam dakwaan jaksa, disebutkan bahwa Zulkarnaen Damanik yang ketika itu menjabat sebagai Bupati Pemkab Simalungun bersama Bendahara Umum Daerah Pemkab Simalungun (berkas terpisah), menandatangani nota dinas pencairan anggaran pada Februari 2006. Kemudian, dana dicairkan secara bertahap, masing-masing untuk panjar insentif ajudan bupati dan wakil bupati sebesar Rp4.800.000, dana panjar upah pungut PBB over target Rp753.446.727, dana untuk CV Cail Utama sebesar Rp100.408.750 dan dana sebesar Rp130.355.729 untuk Swiss F Damanik.
Pendandatanganan nota dinas pencairan dana itu dinilai menyalahi undang-undang, karena APBD 2006 belum disahkan. Dana panjar untuk ajudan bupati dan wakil sebesar Rp4.800.000 sudah dikeluarkan pada 29 Desember 2005. Hal serupa terjadi pada dana panjar upah pungut PBB overtarget. Dana itu sudah dikeluarkan pada 29 Desember 2005.
Sementara itu, cek pengeluaran dana Rp100.408.750 dan cek Rp130.355.729 dikeluarkan pada Februari 2006. Dana itu tidak jelas peruntukanya dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Atas perbuatan terdakwa yang dilakukannya bersama-sama dengan Bendahara Umum Daerah, Sugiati, negara mengalami kerugian sebesar Rp529.654.638.
Usai mendengarkan tuntutan jaksa, terdakwa melalui tim penasehat hukumnya menyatakan akan mengajukan pleidoi (nota pembelaan). Sementara itu, majelis hakim menunda persidangan hingga tanggal 10 Desember 2012 mendatang, dengan agenda mendengarkan pembelaan atau pledoi. [ans]
KOMENTAR ANDA