post image
KOMENTAR
MBC. Mantan Wakil Sekjen Partai Demokrat Angelina Sondakh bersyukur atas vonis 4,5 tahun hukuman penjara yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor.

"Untuk vonis hari ini alhamdulilah bersyukur pada tuhan," kata Angie usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/1).

Angelina hanya dijerat dengan Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Sementara Pasal 18 UU Tipikor mengenai tindak pidana tambahan tidak tepat diterapkan hakim. Artinya, Angelina lepas dari kewajiban membayar uang pengganti yang kalau ditotalkan berjumlah sekitar Rp33 miliar.

"Saya bersyukur majelis hakim mempertimbangkan pledoi saya tentang anak-anak saya. Jadi bagaimana sekarang anak-anak saya tetap punya ahli waris," terangnya.

Soal banding atau tidak, Angie belum memutuskannya. Sebab, dia harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan tim kuasa hukumnnya.

"Karena tadi materi hukumnya banyak dan butuh pendalaman," tandasnya.

Sebelumnnya, Angie telah divonis hukuman 4 tahun 6 bulan penjara. Serta, denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.

Putusan Majelis Hakim yang dibacakan dalam sidang tanggal 10 Januari tersebut sangat jauh berbeda dengan tuntutan JPU. Di mana, Puteri Indonesia tahun 2001 tersebut dinyatakan terbukti menerima suap sebesar Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dolar Amerika hanya terkait penganggaran di Kemdiknas.

Tetapi, uang tersebut tidak jelas diterima siapa. Dan apakah dinikmati oleh terdakwa sendiri atau apakah juga dinikmati oleh orang lain juga. Sehingga, tidak dapat dikenakan pidana tambahan berupa perampasan aset. Oleh karenanya, terhadap Angelina Sondakh dijerat dengan Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.  

Sedangkan, dalam tuntutan, politisi Partai Demokrat ini dituntut dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara. Sebab dikatakan menerima suap sebesar Rp12,580 miliar dan 2,350 juta dolar Amerika terkait proses penganggaran di Kemdiknas dan Kempora. [dem/rmol/ans]

Polsek Hamparan Perak Tangkap Remaja Diduga Geng Motor

Sebelumnya

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal