post image
KOMENTAR
MBC. Bermula dari perkenalan di jejaring sosial Facebook, Samuel Fernando (29), berakhir dengan mendekam di bui. Itu setelah majelis hakim PN Medan diketuai Wasbin menjatuhkan hukuman selama 6 tahun enam bulan kepadanya, Kamis (10/1), karena terbukti mencabuli anak bawah umur.

Hal ini terungkap dalam dakwaan sekira pertengahan Agustus 2012 lalu, terdakwa berkenalan dengan korban melalui jejaring sosial atau dikenal dengan Facebook.

Terdakwa mengajak korbannya Bunga (16) (bukan nama sebenarnya-red) ke salah satu warung lesehan di kawasan Medan Johor. Selanjutnya merayu korban untuk melayani nafsu bejatnya. Diimingi janji akan dinikahi korban yang mulanya menolak kemudian terbujuk.

Namun, bukannya bertanggung jawab, setelah beberapa minggu terdakwa menghilang dan tidak mau bertanggung jawab atas perbuatannya.

Merasa dibohongi, korban pun akhirnya melaporkan perbuatan itu ke kantor polisi hingga akhirnya terdakwa diamankan petugas guna diproses lebih lanjut.

Dalam persidangan disebutkan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan anak No 23 tahun 2002, tentang tindak pidana melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur, yang disertai tipu daya dan bujuk rayu.

Hanya saja putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Tarihoran sebelumnya, yang menuntut terdakwa agar dijatuhi hukuman 7 tahun penjara. [ans]

Polsek Hamparan Perak Tangkap Remaja Diduga Geng Motor

Sebelumnya

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal