MBC. Mantan Kepala Cabang (Kacab) PT Top Jaya Sarana Utama (PT.TJSU)/Distributor barang elektronik merk Toshiba, ditangkap petugas Subdit II/Cyber Crime Direktorat Reserse kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Poldasu, Kamis (10/1) bersama seorang pegawai bagian piutang, dalam kasus manipulasi data dan pengubahan data transaksi penjualan.
Syamsudin Jamil (37) warga Jalan Kebari Medan, mantan Kacab PT.TJSU yang kini bekerja sebagai Sales Brand Hotel Souchi Novotel dan Senya Pratiwi (26) ditahan karena telah menipu dan menggelapkan uang perusahaan miliaran rupiah,
"Tersangka, Syamsudin Jamil dan Senya Pratiwi kita jerat Pasal 372 KUHPidana,tentang penggelapan dan Pasal 24 UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara," kata Direktur Reserse kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Poldasu Kombes Pol Sadono Budi Nugroho didampingi Kasubdit II/Cyber Crime AKBP Agus A, kepada wartawan, Kamis (10/1).
Sadono mengatakan, modus tersangka Syamsudin Jamil alias Syamsudin, memerintahkan karyawannya untuk memanipulasi dan mengubah data transaksi penjualan.
"Seharusnya si A yang membeli barang tapi dalam transaksi penjualan dicantumkan nama orang lain, sehingga perusahaan tidak dapat menagih, tapi diam-diam dana penjualan ditagih tersangka untuk keuntungan pribadi," jelas Sadono.
Perbuatan itu, kata Sadono sudah berlangsung hampir satu tahun, sehingga perusahaan dirugikan miliaran rupiah. Namun, setelah aksinya itu "tercium" pihak PT.TJSU, sehingga tersangka pindah kerja ke tempat lain menjadi Brand Manager Souchi Novotel Hotel, Jalan Cirebon Medan.
Sebagai barang bukti, polisi menyita uang hasil penarikan dari nasabah Rp30 juta, sedangkan dokumen berupa transaksi penjualan sudah sempat dibakar tersangka.
"Kita masih menelusuri dan mencari data-data lain dan kerugian perusahaan secara pasti masih dalam audit namun untuk sementara, kerugian diperkirakan miliaran rupiah," kata Sadono.
Ditambahkan Sadono, pihak PT. TJSU yang berkantor pusat di Jakarta sementara di Medan beralamat di Jalan Letda Sujono, pergudsngan Intan, melaporkan kasus itu beberapa bulan lalu. [ans]
KOMENTAR ANDA