Menjalani sidang perdana sebagai terdakwa, Nikita tak bisa menutupi kegaulauannya. Dia tampak galau. Tubuhnya lemas dan gemetar.
Sidang perdana kasus penganiayaan yang melibatkan Nikita Mirzani akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin. Didampingi tim kuasa hukum barunya sebanyak 14 orang, Nikita menghadiri persidangan. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu, berlangsung terbuka dan cukup singkat, sekitar 20 menit.
Berdasarkan materi sidang, Nikita didakwa dengan Pasal 351 Ayat 1 dan 2 tentang penganiayaan berat dan ringan. Jaksa menuntut Nikita hukuman 4 tahun penjara. Mendengar tuntutan itu, Nikita terlihat kaget, lemas, dan gemetaran.
Ditemui usai sidang, bintang film Nenek Gayung dan Mama Minta Pulsa ini mengaku keberatan dengan dakwaan itu. Terutama, ada dua poin yang membuatnya tak sepakat. "Masalah pelemparan gelas dan pemukulan, itu sama sekali nggak benar," kata Nikita.
Apalagi, ternyata dakwaan itu bersifat alternatif. Artinya, masih bisa berubah sesuai hasil persidangan. Karenanya, pihak Nikita berencana mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada persidangan 16 Januari depan.
"Ada poin-poin yang tidak sesuai dengan pasal. Itu akan menjadi titik permasalahan yang akan kita tanyakan," ujar Fahmi Bachmid, pengacara Nikita.
Nikita menambahkan, dirinya sudah mencoba berkomunikasi dengan korban pelapor, Olivia Maesandy dan Beverly. Namun, upayanya tak pernah mendapat tanggapan positif.
"Bukannya saya nggak mau, selama di Polda (ditahan) 57 hari sudah ada upaya menemui. Sampai ditunggui di depan rumahnya 1x24 jam, tetap nggak ada itikad baik," curhat Nikita.
Lantaran itu, Nikita tak akan berupaya damai dengan Olivia. Baginya, sudah tak penting lagi kata damai jika kasusnya sudah masuk ke meja hijau."Nggak sama sekali (damai), bukan dari Niki nggak mau, tapi dari pihak korban yang nggak mau. Tapi sudah sampai ke pengadilan juga buat apa lagi," ungkapnya. [Harian Rakyat Merdeka/rob]
KOMENTAR ANDA