MBC. Petugas Subdit I/I indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Poldasu, menggerebek gudang pengoplosan beras Bulog di Gudang No 899 Kayu Putih, Kecamatan Medan Deli, Rabu (9/1).
Petugas menyita 20 ton beras yang sudah dioplos dengan Merk kuku Balam 30 kg, kemasan gambar dua buah apel. Kemudian, beras Bulog 200 ton dan beras tanpa merk 300 ton berikut dokumen dokumen. Gudang No 899 itu kini telah diberi garis polisi (police line) untuk penyidikan.
Pemilik beras, Hendri Alias Aseng, yang juga pengusaha Toko Jadi, Jalan Sei Sikambing sekaligus distributor beras oplosan "kuku Balam" bergambar dua buah apel, untuk Sumut, diboyong ke Mapoldasu untuk pemeriksaan bersama seorang karyawannya bernama Susanto Jaya, bagian penghitungan/ Telly.
Dirreskrimsus Poldasu Kombes Pol Sadono Budi Nugroho didampingi Kasubdit I/Indag, AKBP Edy Faryadi kepada wartawan, Rabu (9/1) mengatakan gudang pengoplosan beras Bulog itu digerebek, sekira Pukul 11.00 WIB. Saat penggerebekan, sedang terjadi pengoplosan dari beras bulog ukuran 50 Kg dengan beras tanpa merk ukuran 50 kg yang dibeli dari Jakarta, ke mudian dioplos ke goni ukuran 30 kg dengan merk "kuku balam" bergambar dua buah apel SBJ (Sahabat Jaya).
Sadono mengatakan, Hendri alias Aseng, pemiik toko Jadi, sudah 35 tahun berdagang beras dan telah melakukan aktivitas mengoplos beras Bulog selama 10 tahun.
Sadono mengatakan, Aseng dijerat pasal 24 UU No.5 Tahun 1984 tentang industri pasal 62 UU No.8 tahun 1999 tentang penipuan konsumen, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. [ans]
KOMENTAR ANDA