Anggota Panitia Pengawas Kecamatan (PPK) Kecamatan Medan Tembung, Amirullah Hidayah, resmi dipecat dari keanggotaan PPK Medan Tembung. Pemecatan itu disebabkan, Amirullah Hidayah melanggar Undang-undang (UU) No.15 Tahun 2011, yang mengatur tentang independensi penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu). Rabu (9/1)
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari internal Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Medan, Amirullah Hidayah pernah menjadi salah seorang calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN) untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Deli Serdang, pada Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2009 lalu.
"Amirullah Hidayat sudah resmi dipecat," kata Humas Panwaslu Sumut, Fakhruddin saat dikonfirmasi wartawan soal itu.
Namun dia enggan menjelaskan penyebab pemecatan itu, dan berdalih tidak mengetahui secara persis latar belakang pemecatan Amirullah Hidayah.
Fakhruddin mengalihkannya ke Panwaslu Kota Medan, karena rekomendasi pemecatan Amirullah Hidayah berdasarkan rekomendasi Panwaslu Kota Medan.
"Pemecatan beliau Atas rekomendasi Panwas Medan, jadi saya tidak tahu persis ceritanya," ungkapnya.
Fakhruddin juga mengungkapkan, jika hal itu sebaiknya ditanyakan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Medan.
"Dia (Amirullah Hidayah, red) itu anggota PPK, jadi coba tanya ke KPU Medan saja ya," elak Fakhruddin.
Dalam UU tersebut dijelaskan, seseorang anggota partai politik (parpol) baru bisa terlibat dalam kepanitian penyelenggara Pemilu, setelah lima tahun tidak bersinggungan dengan kegiatan parpol, pencalegan dan lainnya.
Sementara itu, diketahui penetapan anggota PPK ataupun penyelenggara pemilu lainnya dalam kaitan Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) 2013 mendatang adalah pada tahun 2012 lalu. Hitungannya, dari tahun 2009 ke 2012 baru berjalan empat tahun. [rob]
KOMENTAR ANDA