post image
KOMENTAR
Korupsi merupakan penyakit yang tak bisa dihentikan dan terus-menerus terjadi dan melibatkan semua pejabat, tak terkecuali di Sumut sendiri. Seperti yang dialami, mantan Bendahara Kesbanglinmas Pemprov Sumut, Syarief Muda Hasibuan, yang terjadi pada tahun 2010 tersebut disidang, di PN Medan, Rabu (9/1) siang. Sidang korupsi ini merupakan sidang perdana.

Kasus dugaan korupsi sebesar Rp2 Millyar lebih, yang menyeret nama mantan Bendahara Kesbanglinmas Pemprov Sumut pada tahun 2010, dengan terdakwa Syarif Muda Hasibuan, pun dilakukan sidang perdana di Pengadilan Tipikor PN Medan. Dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor, PN Medan, dengan terdakwa Syarif Muda Hasibuan didakwa melakukan penyelewengan dana sisa APBD dan pajak pada tahun 2010 dengan total Rp2,5 Milliar dan terdakwa terancam 20 tahun penjara. Terdakwa didampingi oleh kuasa hukumnya dan sidang berlangsung dengan tertib.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Artha SH yang dalam amar dakwaanya mengatakan, bahwa terdakwa Syarif Muda Hasibuan didakwa melanggar Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 8 UU RI No.31 tahun 1999 tentang Korupsi, dan sebagaimana telah diatur didalam UU RI No.20 tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP, yakni bersama-sama dengan Mantan Kepala Kesbanglinmas Pemprov Sumut Darwinsyah melakukan dugaan tindak pidana korupsi sisa anggaran dan pajak yang tidak distor ke kas negara. "Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," katanya usai diluar sidang.

Dijelaskannya, usai pembacaan dakwaan terdakwa Syarif Muda Hasibuan akan melakukan eksepsi. "Majelis Hakim diketua oleh Muhammad Nur SH dan persidangan ditunda pada pekan depan dan ini sidang pertama," bebernya. [rob]

Polsek Hamparan Perak Tangkap Remaja Diduga Geng Motor

Sebelumnya

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal