Ini terungkap di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (9/1), di ruang cakra II. Dimana pihak penggugat menghadirkan dua orang saksi yakni teman korban mengajar Mariam Girsang dan anak korban Sangapan RH Sinambela.
Dalam persidangan di hadapan Majelis Hakim diketuai Suhartanto SH, saksi pertama Mariam Girsang mengatakan jika salama mengenal korban sebagai rekan mengajar selama 20 tahun, korban mengeluh sakit dan mengaku jika penyakit yang dialaminya tambah parah setelah operasi di rumah sakit Santa Elisabeth. “Saya sering melihat korban kesakitan saat mengajar,” ujar Mariam.
Kepada saksi Mariam, korban menceritakan jika dirinya saat ini harus menggunakan keteter pasca operasi yang dilakukan dirumah sakit Santa Elisabet sebanyak dua kali. Tidak hanya itu, terpisah anak korban Sangapan RH Sinambela, menegaskan jika sebelumnya ibunya berobat dipraktik dokter didekat domisili rumahnya karena mengeluh sakit saat mensturasi, dan kemudian disarankan dirujuk kerumah dokter Hotma Partogi Pasaribu yang berpraktik di RS Elisabeth di Jalan Haji Misbah dengan jaminan alat dokter yang bagus dan baik.
Namun usai menjalani diagnose Nium (Kanker Rahim), air kencing terus mengalir dan setelah dirongent terdapat robekan kecil pada dinding rahim dan harus kembali menjalani operasi untuk kedua kalinya. “Namun setelah 25 hari dirawat dirumah sakit Elisabeth, akhirnya kami memutuskan untuk memindahkan ke Rs Columbia, dan hasil rongent menyatakan jika luka besar dan harus ditangani lebih lanjut dan akhirnya dibawak kerumah sakit PGI Cikini Jakarta,”ujar Sangapan RH Sinambela. [ans]
KOMENTAR ANDA