Kepada medanbagus.com hari ini, Noor Rahmad mengaku pihaknya sedang memburu Drs Ignasius Sago (foto) untuk kembali ditangkap dan ditahan.
“Ya kalau status buron atau tidak, Anda bisa persepsikan sendiri. Yang jelas statusnya terdakwa dijatuhi hukuman 18 bulan penjara karena tindakan pidana memalsukan data otentik. Dan diperintahkan ditahan! Namun ketika akan ditahan terpidana sudah tidak ada,” ujar Noor usai peresmian Majalah Adhyaksa di Kantor Diklat Kejatisu. [ans]
KOMENTAR ANDA