post image
KOMENTAR
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu), Noor Rahmad mengaku kini pihaknya sedang membentuk tim investigasi perihal keberadaan terpidana pemalsu data otentik yang kabur 27 Desember 2012 usai dijatuhi putusan hukuman 18 bulan penjara oleh ketua Majelis Hakim diketuai Erwin Mangatas Malau.

Kepada medanbagus.com hari ini, Noor Rahmad mengaku pihaknya sedang memburu Drs Ignasius Sago (foto) untuk kembali ditangkap dan ditahan.

“Ya kalau status buron atau tidak, Anda bisa persepsikan sendiri. Yang jelas statusnya terdakwa dijatuhi hukuman 18 bulan penjara karena tindakan pidana memalsukan data otentik. Dan diperintahkan ditahan! Namun ketika akan ditahan terpidana sudah tidak ada,” ujar Noor usai peresmian Majalah Adhyaksa di Kantor Diklat Kejatisu. [ans]

Polsek Hamparan Perak Tangkap Remaja Diduga Geng Motor

Sebelumnya

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal