Untuk memprotes hasil verifikasi faktual partai peserta Pemilu 2014 yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ketua Umum Dewan Tanfidz Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB) Zannuba Arifah Chafsoh (Yenny Wahid) berencana akan menempuh jalur hokum.
Menurut Yenny, banyak kejanggalan, kesalahan dan kecurangan dalam proses verifikasi partai politik di tingkat KPU Daerah Kabupaten/Kota.
"Ada upaya menjegal PKBIB. Karena itu, kami akan berjuang untuk menunjukkan bukti-bukti yang kami miliki mengenai kejanggalan KPUD-KPUD itu di Bawaslu, DKPP dan PTUN," kata Yenny di Jakarta, Rabu.
Yenny mengatakan partainya akan menggunakan semua jalur hukum yang bisa ditempuh untuk menggugat keputusan KPU tentang penetapan partai politik peserta Pemilu 2014.
"Kami mau berjuang dulu, karena kami yakin posisi kami benar," kata putri sulung mantan Presiden KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur itu.
Menurut dia, PKBIB secara substantif bisa memenuhi persyaratan menjadi partai peserta pemilu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yakni memiliki minimal 1.000 anggota di setiap daerah.
"PKBIB banyak dicurangi dalam masalah sampling keanggotaan ini," katanya.
Dia menyebut metode sampling acak sederhana yang digunakan KPU untuk mendata keanggotaan partai politik di daerah tidak bisa dipertanggungjawabkan.
"Maka secara hukum pembuktian keanggotaan partai politik oleh KPU bertentangan dengan penjelasan pasal 16 ayat (1) UU No.8/2012, karena itulah hasilnya pun gugur/batal demi hukum," jelasnya.
[ant/ans]
KOMENTAR ANDA