Penculikan yang disertai penganiayaan terhadap Baron Muammar (23), warga Jalan Binjai kemarin dilatarbelakangi permasalahan utang-piutang. Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim, Polresta Medan, Kompol Yoris Marzuki kepada wartawan, Rabu (09/01/2013).
"Dari pemeriksaan awal diketahui motifnya adalah utang-piutang antara korban dengan salah seorang korban bernama Bambang," ujarnya.
Masih kata Yoris, pada malam kejadian, Bambang mengajak pelaku lain untuk menagih utang dan membuntuti mobil korban. Setibanya di jalan Gagak Hitam, pelaku yang melihat mobil korban langsung merapat dan menyuruh korban turun. Keempat pelaku langsung memukuli korban dan membawanya menggunakan mobil Avanza yang mereka tumpangi. Sedangkan istri dan anak korban ditinggalkan di lokasi kejadian bersama mobil Honda Stream milik korban.
"Utangnya Rp 21 juta, kita berhasil menangkap pelaku dan menyelamatkan korban di kawasan Deli Sedang pada pukul 03.00 dini hari tadi. Pelaku dan korban saat itu masih berada di dalam mobil," jelas Yoris.
Saat ditemukan, korban mengalami luka pada bagian wajah, badan dan kaki. Dia sempat dibawa ke RSU Pirngadi Medan, sebelum dibawa pulang ke rumahnya di Jalan Binjai Medan.
Yoris memaparkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 dan 351 KUHPidana karena melakukan penganiayaan dengan cara bersama-sama.
"Ancamannya 7 tahun penjara," pungkasnya. [rob]
KOMENTAR ANDA