. Kebohongan terdakwa Neneng Sri Wahyuni kembali terbongkar. Kali ini kebohongan Neneng yang mengaku tak pernah menjabat sebagai Direktur di PT Anugrah Nusantara disampaikan salah seorang bekas karyawannya Ivan.
Ivan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi proyek pengadaan PLTS di Kemenakertrans yang berlangsung hari ini, Selasa (8/1) di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Dalam keterangannya, Ivan menyampaikan kalau dirinya kenal terdakwa Neneng sejak Februari 2008 lalu. Dia mengenal Neneng saat dirinya interview (wawancara) untuk masuk dalam PT Anugrah Nusantara.
"Setelah diwawancara oleh HRD, pak William. Setelah itu saya direkomendasikan untuk wawancara dengan Ibu Neneng. Wawancara di Apartemen rasuna tower 7 lantai dasar," kata dia.
Setelah diwawancara oleh Neneng, dia kemudian direkomendasikan untuk bertemu dengan Nazaruddin yang diakuinya sebagai komisaris PT Anugrah Nusantara. Setelah diterima dia langsung menduduki jabatan Tax Akunting di PT Anugrah Nusantara.
"Atasan langsung saya Bu Neneng," ungkap Ivan.
Berdasarkan akta perubahan dan pendirian PT Anugrah Nusantara yang ia baca, diketahui ada 7 direktur dalam perusahaan tersebut. Salah satunya, Amin Andoko. Sementara Direktur Utamanya, Rizal Ahmad.
"Itu yang ada di Akte yang mulia," demikian Ivan.
Dalam kesempatan ini, Ivan juga mengaku kalau dirinya mengetahui bahwa perusahaan Anugrah Nusantara mengikuti tender pemasangan PLTS di Kemenakertrans.
Neneng dalam banyak kesempatan membantah kalau dirinya pernah menjabat sebagai Direktur Keuangan di PT Anugrah. Bantahan Neneng itu juga dilakukan suaminya, M Nazaruddin.
Nazar dalam berbagai kesempatan, menyatakan kalau Neneng hanyalah seorang ibu rumah tangga yang tak mengerti persoalan proyek PLTS yang menjeratnya saat ini. Bahkan Nazar mengatakan kalau istrinya hanyalah korban politik. [dem/rmol/ans]
KOMENTAR ANDA