Frans Perangiangin, warga Jalan Jamin Ginting Pasar V Gang Hulu yang tercatat sebagai mahasiswa tingkat akhir Universitas Sumatera Utara (USU), kini terancam hukuman 8 tahun penjara. Pasalnya dia terbukti membawa senjata tajam (sajam) di saku celananya. Duh…
Di hadapan Majelis Hakim diketuai I Dewa Gede, dua orang saksi polisi David Surbakti dan Armada Sembiring yang dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Maria Magdalena mengaku langsung menahan Frans, ketika diketahui menyimpan sajam di kantong celananya. "Kami sedang razia, jadi kami menemukan sajam jenis pisau bergagang besi panjang 21 cm,"ujar Armada.
Sementara itu, terdakwa mengaku pisau yang dibelinya seharga Rp65.000 di sebuah pusat perbelanjaan itu digunakan hanya untuk jaga diri. Diakui 14 Oktober 2012, dirinya dengan mengendarai sepeda motor singgah ke Simpang IV Jalan Jamin Ginting ke salah satu warnet di Simalingkar. "Habis dari warnet saya keluar sebentar, karena di warnet tak ada jual rokok," kenang Frans.
Usai membeli rokok itulah, Frans mengaku dipukulin tiga pemuda tak dikenal dan merampas sepeda motornya. Berniat menyelamatkan sepeda motornya yang dilarikan OTK itu Frans malah dihadang polisi yang sedang razia dan menemukan sebilah pisau di kantong celananya hingga dibawa ke Polsek Delitua.
Perbuatan terdakwa itu, menurut Jaksa Penuntut Umum, melanggar pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal hukuman 8 tahun penjara. [ans]
KOMENTAR ANDA