Pemerintah Kota Lhokseumawe bersama Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), DPRK, Lembaga Adat serta segenap unsur Muspida telah mengeluarkan seruan bersama tentang larangan bagi wanita duduk mengangkang saat berboncengan di atas kenderaan karena posisi duduk mengangkang tidak sesuai syari’at islam.
“Larangan ini bukan hanya ditujukan kepada wanita yang belum menikah saja, tapi pasangan suami istri juga dilarang duduk mengangkang saat berboncengan dengan suami kecuali dengan kondisi yang terpaksa,“ tegas Walikota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, Selasa (8/1) kepada pers.
Untuk efektifnya penegakan aturan itu, pihaknya akan membentuk tim terpadu yang terdiri dari Dinas Syari’at Islam, Satpol-PP dan unsur lainnya agar segera menyosialisasikannya ke seluruh masyarakat tentang aturan yang baru saja dikeluarkan Pemko Lhokseumawe itu.
“Sangat wajar jika masih ada timbul pro dan kontra di tengah masyarakat terkait peraturan larangan itu, karena masyarakat belum mendapatkan informasi yang akurat, maka sosialisasi harus segera dilakukan,“ tambah Walikota.
Menurutnya, dalam aturan yang sudah dikeluarkan itu bukan hanya mengatur cara wanita duduk saat di bonceng diatas sepeda motor saja, tetapi juga menyerukan kepada warga baik pria maupun wanita agar saat melintasi tempat-tempat umum untuk mengenakan pakaian yang sopan serta tidak diperkenankan untuk memakai busana yang ketat.
“Kaum pria juga harus memakai pakaian yang sopan dan tidak diperbolehkan menggunakan celana pendek di tempat umum, jadi dalam aturan itu bukan hanya kepada wanita saja, tapi kaum laki-laki pun harus sopan,“ imbau Suaidi Yahya. [ans]
KOMENTAR ANDA