post image
KOMENTAR
Sejak disahkan menjadi Peraturan Gubernur (Pergub) tahun lalu, seluruh gedung perkantoran di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ditetapkan menjadi kawasan tanpa rokok (KTB). Namun karena minimnya sosialiasi masih ada saja ada yang tak memerdulikannya.

Untuk itu, Yayasan Pusaka Indonesia, bersama Aliansi Total BAN Sumatera Utara dan AJI Medan bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Provinsi mengelar sosialisasi Pergub No 36 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada Kamis 9 Januari 2012, di Hotel Garuda Plaza Medan.
 
“Kita apresiasi lahirnya Pergub ini untuk melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok. KTR merupakan tanggung jawab seluruh komponen bangsa, baik individu, masyarakat, parlemen, maupun pemerintah” kata ketua Panitia Pelaksana, OK Syahputra Harianda dalam siaran pers yang diterima medanbagus.com, Selasa (08/01/2013).
 
Menurut OK Syahputra, selain mensosialisasikan Pergub KTR, kegiatan ini juga bertujuan menyampaikan sebuah pembelajaran penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok di beberapa kabupaten/kota di Indonesia khususnya Bogor dan DKI.
 
Kepala Dinas Kesehatan Provsu, Chandra Syafe'i, SpPD,SpJP(K) dan Tubagus Haryo Karbyanto (FAKTA Jakarta), akan berbicara tentang bahaya merokok dan sanksi yang diberikan.

Dikatakan OK  Syahputra, konsumsi rokok dan tembakau merupakan salah satu faktor risiko utama terjadinya berbagai penyakit yang merupakan penyebab kematian utama di dunia, termasuk di Indonesia.
 
“Konsumsi tembakau/rokok membunuh satu orang setiap detik, membunuh separuh dari masa hidup perokok, dan separuh perokok mati pada usia 35 sampai dengan 69 tahun”  pungkas ungkap OK Syahputra. [ded]

Bank Sumut Kembalikan Fitrah Pembangunan, Kembangkan Potensi yang Belum Tergali

Sebelumnya

Berhasil Kumpulkan Dana Rp 30 Juta, Pemkot Palembang Sumbang Untuk Beli APD Tenaga Medis

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Ragam