PT PLN Medan mengakui adanya kesalahan hingga mengakibatkan kelebihan bayar pelanggan sebesar 2,5 % yang terjadi dari bulan Maret 2012 dengan total kelebihan sebesar Rp 12,5 Miliar. PLN berjanji akan mengembalikan dana masyarakat itu sesuai Perda baru sebesar 7,5 %, baik dalam bentuk uang atau voucher.
"Pelanggan yang kelebihan bayar, kita akui ada kesalahan dalam hal ini dan kelebihan itu akan segera kita dikembalikan kepada masyarakat sebesar 2,5 %," ujar Haris Nasution Manager PT PLN kota Medan kepada wartawan, dalam penandatangan Mou pemko medan dgn PT.PLN tentang pajak penerangan jalan di ruang Walikota Medan, Selasa (8/1).
"Pertemuan antara Walikota Medan dan Manager PT. PLN Medan dalam penandatanganan MOU PPJ sudah jelas ada hak dan kewajiban yang diatur," tambahnya.
"Kelebihan itu antara Rp 400 ribu- Rp 3 juta untuk pelanggan prabayar kota Medan, dan pengembalian akan disesuaikan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," ungkap Harris lagi.
Ditanya mengenai kenaikan tarif PPJ setiap tahunnya, Harris mengatakan, jika setiap tahunnya akan ada pertambahan pelanggan, maka katanya, akan ada kenaikan tarif penerangan lampu jalan.
"Setiap tahun ada penambahan pelanggan, jadi akan ada kenaikan tarif," tutup Harris. [rob]
KOMENTAR ANDA