post image
KOMENTAR
MBC. Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengumumkan Pemilihan Umum 2014 diikuti 10 partai politik (parpol). Sembilan parpol diantaranya merupakan parpol yang saat ini punya kursi di Parlemen, ditambah satu partai baru.

"Dengan demikian menetapkan dan memutuskan 10 (parpol) dinyatakan memenuhi syarat peserta pemilihan umum tahun 2014," ucap Ketua KPU Husni Kamil Manik membacakan keputusan rapat pleno terkait rekapitulasi hasil verifikasi faktual parpol untuk menjadi peserta Pemilihan Umum 2014, di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (8/1) dini hari tadi.

Ke-10 parpol yang dinyatakan lolos verifikasi dan berhak jadi peserta pemilu 2014 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan partai baru, Partai Nasional Demokrat (Nasdem).

Sebelumnya KPU menerima 34 parpol yang mendaftar. Namun 24 parpol dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur UU No 8/2012 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD.

Ke-24 partai yang dinyatakan tidak lolos adalah; Partai Bulan Bintang (PBB); Partai Demokrasi Pembaruan (PDP); Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI); Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB); Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN); Partai Persatuan Nasional (PPN); Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK); Partai Kesatuan Demokrasi (PKDI).

Selanjutnya Partai Kongres, Partai Serikat Rakyat Independen (SRI); Partai Karya Republik (Pakar); Partai Nasional Republik (Nasrep); Partai Buruh; Partai Damai Sejahtera (PDS); Partai Republika Nusantara; PNI Marhaenisme; Partai Karya Peduli Bangsa (PKBP); Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI); Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU); Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI); Partai Republik; Partai Kedaulatan; Partai Bhineka Indonesia; dan Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBKI).

Keputusan dibacakan Husni dengan didampingi enam Komisioner KPU  dan dihadiri pihak Bawaslu, DKPP, KPU Propinsi dan perwakilan 34 parpol. [dem/rmol/ans]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa