MBC. Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak cukup hanya memverfikasi partai politik dari sisi administrasi saja. Seharusnya KPU juga memverifikasi integritas kader-kader partai yang duduk di parlemen dan juga pengurus partai.
Demikian disampaikan Koordinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran, Uchok Sky Khadafy, beberapa saat lalu, Selasa (8/1).
"Hal ini bisa dilakukan atas verifikasi administrasi pengadilan. Misalnya, kalau ada kader partai yang lebih dari lima orang divonis karena maling uang negara alias korupsi, maka partai tersebut tidak boleh ikut pemilu lagi atau bubar," kata Uchok.
Dalam memverfikasi partai, lanjut Uchok, KPU juga bisa menggunakan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Misalnya, ada transaksi 20 anggota banggar, dan KPU bisa memeriksa ke 20 orang anggota banggar itu, siapa namanya dan dari partai mana saja.
"Setelah diketahui dari partai mana, maka partai dipastikan untuk tidak lolos untuk ikut pemilu 2014," demikian Uchok. [ysa/rmol/ans]
KOMENTAR ANDA