DPRD Medan melalui anggota Komisi C, Jumadi berharap warga Kota Medan taat terhadap aturan penertiban hewan berkaki empat.
“Penertiban binatang berkaki empat ini sudah sesuai peraturan Peraturan Walikota (Perwal) Kota Medan No 22 Tahun 2009 tentang larangan memilihara hewan kaki empat di kawasan permukiman masyarakat,” kata Jumadi beberapa saat lalu.
Dia menilai penertiban itu tidak ada pilih kasih, apalagi semua jenis binatang berkaki empat di Kota Medan, baik itu Babi, Lembu maupun kambing ditertibkan.
Kata dia, warga diharapkan menyadari tujuan penertiban binatang berkaki empat ini. "Yaitu untuk perbaikan kota Medan menuju Kota Metropolitan."
[ans]
KOMENTAR ANDA