Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menjadi bapak yang baik bagi partai politik (parpol) yang belum duduk di kursi parlemen. Sebaliknya, KPU hanya mementingkan nasib parpol yang saat ini di bercokol di Senayan saja.
"Undang-undang Pemilu membuat KPU belum menjadi bapak yang baik dan bermanfaat bagi parpol yang ingin jadi peserta pemilu. Jika parpol yang ikut dalam verifikasi faktual ternyata tidak diloloskan oleh KPU menjadi peserta pemilu 2014 sudah pasti ada banyak gugatan kepada KPU," kata pemerhati hukum pidana dari Universitas Kristen Indonesia (UKI) Dr Mompang Panggabean di Jakarta, Senin, (7/1).
Syahwat KPU untuk tidak meloloskan 18 parpol peserta verifikasi faktual harus dicegah. Karena, bangsa Indonesia ke depan perlu perubahan.
"Tidak menutup kemungkinan parpol yang baru ini akan membawa perubahan yang lebih baik terhadap nasib bangsa," katanya.
Jika KPU tidak meloloskan banyak parpol, sudah barang tentu KPU bakal menuai gugatan baik ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) ataupun ke pidana.
"Bisa saja parpol tersebut menggugat KPU ke ranah pidana," ujarnya. [dem/rmol/ans]
KOMENTAR ANDA