Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Medan menyatakan siap mendampingi dan mengawal proses hukum terhadap korban tindak kekerasan dan intimidasi yang dialami jurnalis Metro 24 Jam, Muhammad Yunus. Rumah Yunus, pada Sabtu dinihari lalu dibakar oleh sekelompok orang diduga berlatarbelakang pemberitaan.
Menurut pengakuan Yunus, peristiwa pembakaran yang dilakukan sekelompok orang tidak dikenal, buntut dari berita yang ditulisnya di media tempatnya bekerja, akhir Desember 2012, yakni menyoal praktik ilegal crude palm oil (CPO) di kawasan Kabupaten Asahan.
AJI Medan mendesak Kepolisian Resor Asahan segera menangkap pelaku dan pihak-pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut. “Ini tindakan kekerasan yang sangat menakutkan. Kepolisian harus segera menangkap para pelaku dan pihak yang terlibat didalam aksi pembakaran rumah jurnalis, M Yunus,” kata Ketua AJI Medan Soetana Monang Hasibuan, melalui siaran persnya, Senin (7/1).
Didampingi Sekretaris AJI Kota Medan, Herman Saleh dan Koordinator Advokasi, Agoez Perdana, Monang menegaskan, kepolisian dapat menjerat para pelaku dengan undang-undang berlapis. “Polisi harus transparan dan mengakomodir Undang-Undang Pers dalam penanganan kasus ini, sebab berita yang turunkan oleh M Yunus berkaitan dengan komitmen Kepala Polda Sumut Irjen Wisnu Amat Sastro yang secara intensif memberantas praktek ilegal CPO di wilayah kerja Polda Sumut,” lanjutnya.
Koordinator Advokasi AJI Medan Agoez Perdana menambahkan, kasus yang dialami M Yunus adalah kasus pertama terkait intimidasi yang dialami jurnalis di tahun 2013. Peristiwa ini menambah panjang daftar kekerasan terhadap jurnalis di Sumut.
“Selama tahun 2012 saja telah terjadi enam kasus kekerasan terhadap jurnalis di Sumut. Artinya, harus ada penanganan serius sehingga kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis tidak terjadi lagi,” kata Agoez. [rob]
KOMENTAR ANDA