post image
KOMENTAR
MBC. Proses verifikasi faktual Komisi Pemilihan Umm (KPU) sebagai syarat partai politik mengikuti Pemilihan Umum 2014 adalah sebuah verifikasi yang terukur. Karena KPU di daerah hanya mencocokkan data yang diserahkan parpol ke KPU pusat dengan kondisi faktual di lapangan.

Menurut Ketua Umum DPP Partai Nasdem Patrice Rio Capella kepada Rakyat Merdeka Online (grup medanbagus.com) pagi ini (Senin, 7/1) ada tiga aspek verifikasi faktual. Yakni kepengurusan inti partai (ketua, sekretaris, bendahara), surat keterangan domisili kantor sekretariat partai, dan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam struktur kepengurusan partai.

Dalam amatan Rio, KPU Kabupaten/Kota serta KPU provinsi sudah menjalankan proses verifikasi itu secara tranparan. Bahkan, KPU di daerah itu memberikan kesempatan kepada partai politik apabila ditemukan ada kekurangan pada saat dilakukan verifikasi faktual.

"Tapi sebenarnya, kalau ada persoalan, kan ada kesempatan bagi partai untuk memperbaiki ketika KPU menemukan di lapangan anggotanya tidak ada tempat, palsu dan lain sebagainya. Kemudian, kan diberikan kesempatan untuk mengganti. Nah itu diverifikasi ulang.
Artinya sudah ada kesempatan perbaikan diberikan," lanjut Rio.

Makanya, Rio agak bingung kalau ada nanti partai politik yang menyebut KPU tidak tranparan dalam melakukan verifikasi. Karena mestinya protes disampaikan pada saat verifikasi di daerah. KPU Pusat akan mengumumkan hasil verifikasi siang nanti.

"Karena KPU pusat hanya menindaklanjuti hasil pleno KPU Kabupaten/Kota dan Provinsi. Jadi sebenarnya sudah transparan. Tapi itu hak partai-partai untuk menyatakan keberatan," jelasnya.

Bahkan menurut Rio, kinerja KPU saat ini lebih transparan dibanding KPU sebelumnya.

"Kalau yang lalu kan tidak ada pleno KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi. Yang ada hanya KPU Pusat yang menentukan. Kalau ini nggak. Dia bertahap. Karena itu saya melihat, (kinerja KPU saat ini) lebih baik dari kemarin-kemarin," tandasnya. [zul/rmol/ans]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa