Pelaksanaan APBD 2010-2011 pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) pada penggunaan anggaran dalam pembiayaan rutin Wakil Gubernur Sumatera Utara yang kini sebagai Plt Gubsu Gatot Pujonugroho diduga penuh penyimpangan.
Penggunaan anggaran untuk kebutuhan Wakil Gubsu periode 2009-2014 pada APBD 2010-2011 tidak transparan sehingga mengindikasikan besarnya keterlibatan Plt Gubsu Gatot Pujonugroho melakukan tindak pidana korupsi.
Sebab, pengambilan dana untuk kebutuhan Wakil Gubsu Gatot Pujonugroho sangat janggal dan tidak wajar, karena setiap kali pengambilan dana tidak pernah disebutkan secara spesifik penggunaan dana yang akan diambil.
Data diperoleh dari salah satu LSM di Kota Medan yakni LSM Serikat Kerakyatan Indonesia (Sakti) Sumut, pada fotokopi kwintansi pengambilan dana hanya dicantumkan sebagai keperluan pengeluaran "panjar untuk keperluan Bapak Wagubsu", bahkan ada juga yang tidak dicantumkan (tidak jelas) keperluan pengeluarannya yang berlangsung sejak 19 Januari 2010 hingga Juli 2011 dengan rincian untuk APBD 2010 terdapat 30 fotokopi kwitansi pembayaran senilai Rp.1.512.650.000, dan APBD 2011 terdapat tujuh fotokopi kwitansi pembayaran senilai Rp.407.500.000 dengan jumlah keseluruhan Rp.1.920.150.000.
Pada fotokopi kwitansi pembayaran tersebut, tercantum dan ditandatangani sebagai penerima adalah Ridwan Panjaitan yang saat itu CPNS yang belum memiliki NIP bertugas sebagai sekretaris pribadi Wagubsu Gatot Pujonugroho, Rajali, SSos (Ka Biro Umum) selaku kuasa pengguna anggaran dan Aminuddin sebagai bendahara pengeluaran pembantu pada biro umum Setdaprovsu.
Pada data LSM Sakti, temuan dugaan korupsi Gatot Pujonugoroho itu juga telah dilaporkan secara langsung tertanggal 4 September 2012 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), laporan itu juga telah mendapat tanggapan dari KPK melalui surat nomor: R-4141/40-43/10/2012 ditandatangani Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat, Handoyo disertai dengan tanda bukti penerimaan laporan dugaan tindak pidana korupsi nomor: 2012-09-000037 ditandatangani penerima laporan pengaduan masyarakat Sugeng Basuki tertanggal Jakarta 04-09-2012.[rmol/ian/rob]
KOMENTAR ANDA