Tuduhan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bahwa terjadi kejanggalan pengelolaan dana haji senilai Rp 80 triliun oleh Kementerian Agama (Kemenag) telah timbulkan keresahan di tengah masyarakat.
"Tuduhan itu amat insinuatif dan kini telah berubah menjadi fitnah yang begitu liar berkembang kesana-kemari," kata Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangungan (PPP), Lukman Hakim Saifuddin, kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Minggu, 6/1/2013).
Lukman pun meminta PPATK menjelaskan ke publik apa yang dimaksud dengan kejanggalan pengelolaan dana haji hingga senilai Rp 80 triliun itu. PPATK juga harus menklarifikasi secara rinci terhadap angka atau nominal yang luar biasa besar itu, sebab publik pun perlu tahu, untuk tujuan apa sesungguhnya PPATK mempublikasikan temuannya itu ke masyarakat tanpa terlebih dahulu dikonfirmasikan ke Kemenag.
"PPATK tak boleh berdiam diri dengan adanya isu tanpa dasar yang kini kian marak di masyarakat. Sebagai institusi negara yang pertama kali melempar isu, PPATK berkewajiban mengklarifikasi dan membuktikan tuduhannya itu. Bila tidak terbukti, PPATK wajib meralat tuduhannya," kata Lukman, yang juga Wakil Ketua MPR.
"Tuduhan insinuatif yang tak berdasar itu bisa dikategorikan fitnah. Dan tindakan fitnah yang keji, yang dilakukan institusi negara, sesungguhnya telah merusak etika kehidupan berpemerintahan," demikian Lukman. [rmol/rob/ian]
KOMENTAR ANDA