Tokoh masyarakat di Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara meminta Pemkab Aceh Utara segera melokalisir pedagang kaki lima (K-5) yang selama ini menggelar dagangannya di lokasi situs sejarah Jrat Kafe (Kururan Belanda) di Jalan Perdagangan, Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye.
“Saya selaku putera daerah setempat sangat menyesali munculnya bangunan kios penampungan pedagang K-5 di tempat itu karena tidak patut di tempat yang sarat nilai sejarah dibuat tempat penampungan pedagang, “ tegas mantan anggota DPRK Aceh Utara, M Jakfar Achmad yang akrab disapa Waled Jakfar kepada medanbagus.com, Minggu (6/1).
Menurutnya, di tempat yang bersejarah itu seharusnya disterilkan dari usaha-usaha yang berpotensi limbah, demi kelestarian data sejarah yang mengingatkan kita terhadap kisah heroik para pahlawan dalam merebut kemerdekaan.
Alasan demi ketertiban yang di umbar-umbar Camat Tanah Jambo Aye, Amir Hamzah, sebut Waled Jakfar, merupakan dalih yang tidak profesional. “Masak demi ketertiban, situs sejarah atau cagar budaya harus dikorbankan, diusik dan dikotori atau ditutup dengan bangunan kios,” sindirnya. [ans]
KOMENTAR ANDA