Kasus pembakaran rumah wartawan Metro 24 Jam di Kisaran-Asahan kembali menuai reaksi. Kali ini datang dari Ikatan Wartawan Hukum (Ikwah) Sumatera Utara.
Lembaga ini menilai pembakaran rumah wartawan itu tindakan konyol dan pelanggaran berat. Selain mengekang kebebasan pers, perbuatan itu juga melanggar UUD 1945.
Menurut Ketuanya Sulaiman Hamzah S Sos, polisi harus bergerak cepat dan mengusut tindakan bar-bar itu.
"Para wartawan bekerja dilindungi undang-undang dan ketentuan yang berlaku. Tapi dengan adanya kejadian itu, sebaiknya pihak kepolisian harus segera bertindak dan menyelidiki tentang kebenarannya. Jika benar kebakaran itu sebagai bentuk teror, segera tangkap dan usut siapa dalangnya," kata Hamzah.
Ditambahkannya, profesi jurnalis diberikan kemerdekaan seperti yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Di mana dalam Pasal 4 ayat 1 disebutkan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
"Undang-undang juga menjamin kemerdekaan pers, dan mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan pemberitaannya di depan hukum. Jika merasa informasi yang diberikan itu tidak tepat, masih ada langkah-langkah lain yang bisa ditempuh. Jadi mengapa harus ada teror?" sambungnya. [ans]
KOMENTAR ANDA