post image
KOMENTAR
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Mahfud MD menyatakan, banyak pemimpin di tanah air, baik gubernur, bupati, maupun wali kota yang "kecanduan" kekuasaan.

"Karena kecanduan kekuasaan inilah, gubernur, bupati atau wali kota yang sudah menjabat dua periode masih tetap ingin mencalonkan kembali pada periode berikutnya. Padahal, ketentuannya kan hanya dua periode," sindir Mahfud MD usai kuliah tamu pada penutupan "Student Day" di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), beberapa saat lalu.

Menurut dia, karena masih kecanduan kekuasaan,  banyak pimpinan daerah yang akhirnya mencalonkan istrinya, anak-anaknya atau kerabat yang lain untuk melanggengkan dinasti kekuasaannya.

Karena itu, lanjutnya, banyak kepala daerah yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan jabatan kepala daerah yang dibatasi hanya dua periode.

Dia mengakui, kondisi itu merupakan dampak dari demokrasi Indonesia yang terlalu liberal. Oleh karena itu, proses demokratisasi di daerah perlu dipelajari lagi baik-baik karena saat ini masih dalam proses eksperimen.

Sementara itu, pengamat politik yang juga Rektor UMM Dr Muhajjir Effendi mengatakan, selama Undang-undang membolehkan tidak ada masalah. Akan tetapi, jika UU sudah secara tegas mengatur masalah tersebut, maka hanya tinggal masalah etika dan moral saja.

"Kalau dalam UU sudah diatur, kenapa harus diperdebatkan. Saya rasa pimpinan daerah yang sudah habis masa baktinya dua periode dan mencalonkan istri, anak atau kerabatnya kok tidak masalah, tapi ya itu tadi, hanya masalah etika dan moral saja, apalagi kalau yang dicalonkan ini juga kapabel," tegasnya.
[ant/ans]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa