post image
Kedatangan Pasangan Cagub-Cawagub Sumut Effendi Simbolon-Jumiran Abdi, ke lokasi banjir di Kampung Aur, Medan Maimun (Jumat, 4/1) diikuti dengan pembagian uang kepada korban. Foto: Dewi Syahruni
KOMENTAR
Kegiatan bagi-bagi uang yang dilakukan oleh pasangan Efendi Simbolon-Jumiran Abdi ketika mengunjungi korban banjir di Kampung Aur, Medan Maimun, Jum'at (04/01/2013), ternyata tidak terpantau oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sumut. Humas Panwaslu, Fakhruddin ketika dihubungi medanbagus.com mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan tersebut.

"Sampai sekarang nggak ada laporan seperti itu sampai kepada kami," katanya.

Tidak adanya pantauan terhadap kegiatan para calon gubernur/calon wakil gubernur (cagub/cawagub) yang tersebut membuat Panwaslu belum bisa menentukan tindakan.

"Belum bisa kita komentari, karena kita belum tau kronologisnya," lanjut Fakhruddin.

Masih menurut, Fakhruddin, membagikan uang kepada korban banjir tidak serta merta dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran kampanye.

"Memberikan bantuan dalam bentuk uang kepada korban banjir kan tidak salah, sepanjang mereka tidak mengajak warga mengharuskan memilih mereka," tambah Fakhruddin.

Meski belum menerima laporan terkait kegiatan tersebut, namun Panwaslu Sumut mengaku akan berkoordinasi dengan Panwas Kecamatan.

"Akan kita koordinasikan hal ini kepada panwas kecamatan," ujar Fakhruddin. [rob]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas