MBC. Aidil Agus dan Imom Saleh Ritonga, dua tersangka kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) di Sekretariat Pemprov Sumut Tahun 2011, sampai hari ini belum juga menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
"Saya sudah tanyakan kepada tim penyidik yang menangani perkara ini dan menyatakan bahwa jadwal pemanggilannya masih disusun. Sampai saat ini tim penyidik belum mempunyai kekhawatiran keduanya akan melarikan diri," ucap Marcos di Medan, Jumat (4/1/2013).
Disebutkan Marcos, kedua tersangka Bansos yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka ini, selama ini juga cukup koperatif saat dipanggil. Misal pada saat menjadi saksi tersangka bansos lainnya, atau ketika pertama kali ditetapkan sebagai tersangka dan dipanggil, keduanya hadir meski tidak dilakukan pemeriksaan secara mendalam diakibatkan keduanya tidak didampingi oleh Penasehat Hukum.
Diketahui pula, kedua orang tersangka bansos yaitu Aidil Agus dan Imom Saleh Ritonga hingga kini belum ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka awal November 2012. Keduanya juga diketahui merupakan pengurus dari beberapa yayasan yang berkali-kali membuat proposal fiktif di mana dana yang mereka terima sebagian besar tidak dipergunakan sebagaimana mestinya sehingga merugikan negara berkisar Rp 2 miliar.
Modus yang mereka lakukan adalah mengajukan proposal ke Pemprov Sumut dengan mengganti-ganti nama lembaga, seperti yayasan, LSM, dan lainnya. Tapi dana yang telah mereka peroleh sebagian besar tidak dipergunakan untuk kepentingan bansos.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. [jpnn/rob]
KOMENTAR ANDA