Rina alias Acu (42) warga jalan Brigjend Katamso, Medan ditangkap petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Poldasu Kamis (03/01/2013) malam. Dia diduga menjadi perantara judi bola yang semakin marak belakangan ini.
Kasubdit III/Umum Ditreskrimum Poldasu, AKBP Andry Setiawan mengatakan, dari tangan tersangka mereka mendapati barang bukti dua buah ponsel yang berisi angka tebakan skor bola.
"Tersangka yang kita amankan ini perannya perantara judi bola. Buktinya dari HP nya kita menemukan angka tebakan judi bola," ujar Andry, Jumat (04/01/2013).
Andry mengakui Acun bukan bandar besar judi bola yang menjadi incaran mereka. Namun, mereka akan melakukan penelusuran untuk mengungkap bandar besarnya.
"Ya pasti kita kembangkanlah. Kita akan menelusuri untuk menangkap bandara besarnya. Untuk tersangka kita sangkalkan pasal 303 KUHPidana, dengan ancaman diatas 5 tahun penjara," sebut Andry.
Kini Acun masih diamankan di sel tahanan Poldasu. [ans]
KOMENTAR ANDA