Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, menjatuhkan sanksi disiplin kepada 320 pegawai negeri sipil setempat yang yang terbukti mangkir kerja dengan cara dijemur selama sepekan.
"Mereka yang bermasalah ini adalah yang kedapatan tidak masuk tanpa keterangan pascacuti bersama Natal dan Tahun Baru," ujar Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Rayendra Sukarmadji, di Bekasi, Jumat (4/1).
Menurut dia, sanksi dengan cara mengumpulkan PNS bermasalah itu di lapangan upacara Plaza Pemkot Bekasi selama satu jam setiap harinya akan dimulai pada Senin (7/1) hingga Kamis (10/1).
"Hingga saat ini, data yang terkumpul totalnya mencapai 320 PNS. Data itu akan terus bertambah karena masih ada tim yang belum menyerahkan laporannya ke saya," ujarnya.
Menurut dia, terhitung mulai 2013 sebanyak 74 pegawai di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bekasi turun ke lapangan setiap pekan guna melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke 44 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemkot Bekasi.
"Kita bagi menjadi empat tim, masing-masing tim beranggotakan 20 orang. Mereka akan mendata PNS yang mangkir apel maupun kerja selama dua hari mulai 2 hingga 4 Januari," katanya.
Menurut dia, para PNS bermasalah itu mayoritas berasal dari dinas Bina Marga dan Tata Air (Bimarta). Alasan yang dilontarkan para PNS pun beragam, mulai dari keperluan keluarga, mengawasi proyek pada malam hari, hingga kesiangan.
"Kalau mereka berkilah mengawasi proyek, proyek yang mana. Karena Pemkot Bekasi sudah tutup anggaran dan tidak ada proyek pembangunan yang berjalan saat ini," katanya. [ant/zul]
KOMENTAR ANDA