post image
KOMENTAR
MBC. Mabes Polri berjanji untuk menyelidiki kebenaran kabar praktik penjualan pelat nomor polisi B 2 DKI kepada publik. Pihak Mabes Polri mengaku belum mendengar lebih jelas kabar tersebut.

Demikian Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri, Brigjen Boy Rafli Amar, di kompleks Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan,  (Jumat,4/1)

Dia menjelaskan, Peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2012 memang mengatur pelat nomor B 1 DKI untuk Gubernur, dan B 2 DKI untuk Wakil Gubernur DKI dengan pelat merah. Sedangkan pelat hitam untuk masyarakat

"Kami nanti cari tahu lagi. Kami akan komunikasikan lebih baik lagi harapan Pak Wagub seperti apa," jelasnya.

Wakil Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama, menyesal dirinya tidak dapat menggunakan pelat nomor B 2 DKI untuk keperluan dinas. Menurutnya, pelat nomor itu sudah dimiliki pengusaha swasta yang dibeli dari pihak kepolisian. Padahal, kata dia, Polri telah mengeluarkan surat keputusan yang mengatur peruntukkan penggunaan pelat nomor kendaraan bagi pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. [ald/ans/rmol]


Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Komunitas