post image
KOMENTAR
  Setelah beberapa hari kasus nikah siri singkat Bupati Garut Aceng M Fikri mereda, Kamis (03/1) siang, kuasa hukum Bupati Garut, Egi Sujana mendatangi Mapolres Garut. Dia bersama tim pembela Bupati Aceng Fikri lainnya melaporkan Ketua DPRD Garut ke polisi atas perkara rekomendasi pemakzulan jabatan klienya ke Mahkamah Agung.

Tim kuasa hukum Aceng menilai rekomendasi pemakzulan dari Pansus DPRD Garut cacat hukum. Egi Sujana bersama tim kuasa hukum Aceng Fikri lainnya mendatangi ruang SPK Mapolres Garut. Dia melaporkan Ketua DPRD Garut, Ahmad Bajuri ke penyidik Polres karena dinilai telah melakukan pelanggaran KUHP dan pelanggaran Undang–Undang 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Sambil membawa berkas lengkap berupa laporan PTUN dan laporan penyidik Polda Jabar, Egi Sujana menyatakan skandal kasus nikah siri klien nya, Aceng Fikri tak harus dimakzulkan atau tak harus kehilangan jabatan bupati.

"Yang saya laporkan adalah Pansus, Ketua dan anggota DPRD yang setuju melengserkan Aceng. Mereka sangat diduga telah melanggar Undang – Undang nomor 32 tahun  2004 tentang Pemda," kata Egi Sujana.

Menurut Egi, pelangggaran KUHP nya antara lain terkait dokumen palsu, berupa tanda tangan MUI yang dirujuk oleh DPRD. Skandal nikah siri Aceng menjadi melenceng karena gerakan politik. Maka dari itu, kata Egi. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dilaporkan ke Mabes Polri karena dianggap telah diskriminatif terhadap kliennya.

Selain melaporkan Mendagri, tim pembela Aceng juga melaporkan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan dan Kapuspen Mendagri ke Polda Jawa Barat.
Kuasa hukum Aceng berharap, pihak DPRD dan Mendagri menjadi penengah. Bukan menjadi provokatif. Pasalnya pernikahan adalah ajaran dari Islam dan tak perlu dikoyak–koyak.

Wakapolres Garut Kompol Legawa Utama, membenarkan tim kuasa hukum Bupati Aceng Fikri telah melaporkan Pansus, Ketua dan para anggota DPRD atas perkara kasus dugaan pelanggaran Undang – Undang No 32 tahun 2004.

Atas laporan perkara ini, kasus skandal nikah kilat Bupati Aceng Fikri menemui babak baru. Selain saling serang antara DPRD dan Bupati, masyarakat Garut pun masih meunggu keputusan uji materi Mahkamah Agung terkait pemberhentian Bupati Aceng. [rmol/hta]

































 

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa