MBC. Rosmalinda Sinaga (37) yang didakwa menyelundupkan narkotika jenis heroin dan sabu seberat 7,7 kilogram dari luar negeri melalui Bandara Internasional Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah, terancam hukuman mati.
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) saat membacakan dakwaan terdakwa dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Semarang di Semarang, Kamis (3/1/2013) menyebutkan terdakwa melanggar pasal 113 ayat 2 dan atau pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang (UU) nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena menyelundupkan narkotika yang termasuk golongan satu itu ke Indonesia.
"Terdakwa mengambil heroin dari seseorang di Filipina, kemudian mengambil sabu yang diletakkan dalam sebuah koper di depan kamar hotel oleh seorang pria berkulit hitam saat terdakwa menginap di Singapura," katanya.
Menurut Kurnia, kedua narkotika golongan satu tersebut disembunyikan di dinding koper yang dibawa terdakwa melalui Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang atas perintah seseorang bernama Natalia.
"Terdakwa dijanjikan uang Rp20 juta oleh Natalia, jika bersedia mengambil dan menyelundupkan heroin serta sabu senilai Rp16 miliar itu ke Indonesia," ujarnya.
Setelah mendengar pembacaan dakwaan, Togar selaku ketua majelis hakim menanyakan, apakah terdakwa yang belum didampingi penasihat hukum mengerti isi dakwaan jaksa penuntut umum.
Togar kemudian juga menunjuk seorang penasihat hukum untuk mendampingi terdakwa tanpa dipungut biaya dalam sidang selanjutnya sesuai dengan hak terdakwa.
Sidang hari ini ditunda oleh majelis hakim dan akan dilanjutkan kembali pada Senin (7/1) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang diajukan jaksa penuntut umum.
Rosmalinda Sinaga (37), warga Medan, ditangkap petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta pada Sabtu (13/10) pukul 17.30 WIB karena menyelundupkan heroin dan sabu seberat 7,7 kilogram di terminal kedatangan Bandara Internasional Ahmad Yani, Semarang.
Heroin dan sabu senilai Rp16 miliar tersebut disembunyikan tersangka di dalam dinding palsu dua koper yang dibawanya dengan menggunakan maskapai Air Asia bernomor penerbangan AK-1310 dengan rute Kuala Lumpur (Malaysia) - Semarang (Indonesia).
Terdakwa Rosmalinda saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Wanita Semarang, setelah mendekam di sel tahanan Markas Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Mapolda Jateng) selama proses pemeriksaan. [ant/ans]
KOMENTAR ANDA