Tertangkapnya salah seorang anggota DPRD Kota Tasikmalaya, saat pesta miras dan narkoba belum diketahui ketua DPRD Kota Tasikmalaya. Jika oknum anggota DPRD tersebut terbukti, akan dikenai sangsi administrasi hingga pemecatan.
Pasca tertangkapnya seorang anggota DPRD Kota Tasikmalaya dari Fraksi PDI Perjuangan Ate Durangga, saat sedang pesta narkoba bersama kelima temanya. di kamar 115 Hotel Flamboyan Jalan Galunggung, pelaku tidak hadir dalam Rapat Paripurna.
Ketidakhadiran Ate Durangga ini karena Ate masih ditahan di Mapolres Tasikmalaya Kota terkait kasus narkoba.
Dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh 33 orang anggota dewan, Ate Durangga masuk dalam daftar yang tidak hadir sebanyak 12 orang dari total anggota dewan 45 orang. Ketidak hadiran Ate dalam Rapat Paripurna ini terlihat jelas dalam absensi anggota dewan.
Sementara menurut Ketua DPRD Kota Tasikmalaya Agus Wahyudin, pihaknya belum menerima laporan secara resmi tentang kasus ini.
"Saya belum mendapat pemberitahuan resmi dari aparat kepolisian. Nanti saya coba akan tanyakan ke Polresta," kata Agus, Kamis (3/1).
Agus membenarkan jika Ate Durangga adalah salah satu anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan. Namun jika terbukti ikut pesta narkoba akan terkena sangsi administrasi hingga pemecatan.[rmol/hta]
KOMENTAR ANDA