Penyidik Subdit III Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) batal memeriksa Basyrah Lubis, mantan Bupati Padang Lawas (Palas), yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek multiyears. Padahal jadwal pemeriksaan sendiri sudah molor selama 1 hari, sebab dia dijadwalkan diperiksa, Rabu (2/1/2013).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Poldasu, Kombes Pol Sadono Budi Nugroho, Kamis (3/1/2013), mengatakan pemeriksaan terhadap Basyrah harus tertunda sebab ia masih dirawat karena sakit. "Hari ini kita menerima surat dari pengacaranya. Dimana dalam surat itu memberitahukan kalau Basyrah sedang sakit keras," ujar Sadono.
Sadono sendiri mengaku tidak mengetahui secara detail mengenai penyakit yang diderita Basyrah Lubis. Namun, mereka akan menunggu sampai yang bersangkutan dinyatakan sembuh.
"Kita akan tunggu, kalau sudah sembuh maka langsung kita panggil menghadap penyidik," ungkap Sadono.
Meski sudah berstatus tersangkan, namun Sadono mengatakan, pihaknya tidak mau buru-buru melakukan penahanan terhadap Basyrah. Karena pemeriksaan dinilai belum selesai. "Gampang itu soal nahan. Lihat saja Andi Malaranggeng. Meskipun dia sudah tersangka, namun belum ditahankan. Yang pasti, jika nanti Basyrah datang untuk diperiksa dan jika kita rasa sudah kuat untuk dilakukan penahanan, kita akan langsung menahannya," tegas Sadono.
Basyrah Lubis menjadi tersangka dalam dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus dan Dana Alokasi Umum (DAK/DAU) untuk pembangunan prasarana perkantoran (proyek multi years) yang merugikan negara Rp6.048.827.227,73. Ia telah diperiksa Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu), Rabu (26/12) lalu.[ans]
KOMENTAR ANDA