PNS yang masih berada di rumah sebaiknya segera berkantor. Apalagi saat ini Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumatera Utara sedang menurunkan tim ke seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di jajaran Pemprovsu pada hari pertama kerja, Rabu, (02/12/2012). Mereka ditugaskan untuk melakukan pendataan mengenai tingkat kehadiran PNS di seluruh SKPD.
Kepala BKD Pemprovsu, Suherman kepada medanbagus.com mengatakan, data ini akan menjadi acuan bagi mereka untuk memberikan sanksi bagi PNS yang ditemukan bolos kerja.
"Mereka kita turunkan di 51 SKPD yang ada, saat datanya masih dalam proses," ujar Suherman yang ditemui diruangannya pukul 09.00 WIB.
Suherman menambahkan, bentuk sanksi yang akan diberikan yakni pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 3 persen bagi PNS biasa. Sedangkan bagi PNS yang menduduki jabatan akan diberi penundaan kenaikan gaji berkala selama setahun.
"Ini sesuai dengan peraturan gubernur nomor 10 tahun 2012, tentang disiplin pegawai," lanjutnya.
Data pada BKD Provsu, jumlah PNS di Pemprovsu saat ini mencapai tujuh ribu orang. Jumlah ini tersebar di 51 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dibawah pemerintahan provinsi. [rob]
KOMENTAR ANDA