Hingga saat ini, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sumatera Utara menerima sekitar 20 kasus dugaan pelanggaran dalam proses penyelenggaraan pemilu di Sumatera Utara. Dari jumlah ini, 15 kasus masih diproses sedangkan 5 diantaranya dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran.
Ketua Panwaslu Sumut, David Susanto, Senin (31/12/2012) mengatakan, lima kasus yang dinyatakan tidak memenuhi unsur tersebut terjadi sebelum penetapan pasangan calon. Sehingga, tidak lagi diproses. Namun, David enggan membeberkan jenis kasusnya.
"Itu menyangkut calon yang sekarang sudah gagal ikut bertarung, jadi kita nyatakan kadaluarsa," kata David.
Sementara mengenai 15 kasus lainnya, David mengatakan masih dalam proses. Ia kembali menolak membeberkan jenisnya dengan dalih tidak ingin kasus tersebut menjadi bahan black campaign pasangan lain.
"Kalau masih diproses, belum kami publikasikan, karena ini rawan dijadikan bahan menjatuhkan salah satu pasangan," lanjut David.
David mengklasifikasikan kasus dugaan pelanggaran yang mereka tangani dalam 2 kategori yakni sebagai temuan mereka dan pengaduan dari warga maupun pasangan calon dan partai pendukung.
"Yang temuan ya, seperti dugaan pelanggaran rekruitmen anggota PPK yang kita periksa kemarin," ujarnya.
Terpisah, Komisioner KPU Sumut Rajin Sitepu mengatakan belum mengetahui adanya pemeriksaan terhadap bawahan mereka di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) karena diduga bermasalah.
"Belum ada sampai kepada kami infonya," ujar Rajin.
Lebih lanjut Rajin Sitepu mengatakan, kewenangan mengangkat dan memberhentikan PPK merupakan kewenangan dari KPU kab/kota. Sehingga KPU provinsi hanya bersifat menerima laporan saja.
"Kami hanya menerima laporan saja dari KPU kab/kota, apakah ada anggotanya yang diberhentikan atau tidak," kata Sitepu. [ded]
KOMENTAR ANDA