Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menjatuhkan sanksi terhadap 7 jaksa yang bertugas di jajarannya selama tahun 2012. Dari jumlah tersebut, 2 orang jaksa bahkan mendapat sanksi pemecatan.
Humas Kejatisu, Marcos Simaremare, mengatakan selama tahun 2013, Kejatisu menerima 117 pengaduan atau laporan atas kinerja maupun perilaku para jaksa maupun pegawai tata usaha di jajarannya. Berdasarkan laporan tersebut, bidang pengawasan Kejatisu menemukan 7 jaksa tersebut terbukti bersalah.
“ Dua diantara dipecat karena terbukti melakukan kesalahan berat dalam melaksanakan tugasnya, sedangkan 5 lainnya hanya diberikan sanksi ringan berupa teguran dan penundaan kenaikan pangkat” ujar Marcos kepada medanbagus.com Sabtu (29/12/2012).
Marcos sendiri enggan membeberkan nama jaksa dan bentuk kesalahan yang mengakibatkan 2 jaksa tersebut dipecat. Ia hanya menyebutkan jenis kesalahan yang mereka lakukan.
“Kesalahannya mulai dari tidak disiplin, penggunaan ijazah palsu, penyalahgunaan narkoba, serta menjadi calo penerimaan pegawai negeri sipil (PNS),” lanjutnya tanpa merinci masing-masing.
Selain jaksa, Kejatisu juga menjatuhkan sanksi kepada 9 orang pegawai tata usaha. Seorang diantaranya dipecat. Namun kembali, Marcos menolak merinci nama-nama dan bentuk kesalahannya masing-masing. [ded]
KOMENTAR ANDA