post image
KOMENTAR
Putri mantan Presiden RI Sukarno, Rachmawati Soekarnoputri mendaftarkan uji materiil dua ketatapan (TAP) MPR ke Mahkamah Konstitusi pada 27 Desember lalu.

Dua TAP MPR itu adalah TAP XXXIII/MPRS/1967 tentang tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Soekarno dan TAP MPR I/MPR/2003 Tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status hukum Ketetapan MPR Sementara dan ketetapan MPR RI tahun 1960 sampai dengan tahun 2002.

Demikian disampaikan Sekretaris Umum Yayasan Pendidikan Sukarno Ristiyanto kepada Rakyat Merdeka Online Sabtu, (29/12).

Dalam TAP XXXIII/MPRS/1967, dinyatakan Bung Karno diberhentikan sebagai Presiden karena dianggap terlibat dalam Gerakan 30 September PKI (G 30 S PKI). TAP MPR I/MPR/2003 adalah yang mencabutnya. Padahal menurut Ristiyanto tidak begitu adanya. "Walaupun itu sudah dicabut melalui Tap MPR I/2003, tapi Bung Karno masih terbelenggu," jelasnya.

Karena, dia menjelaskan, bunyi TAP MPR I/2003, TAP-TAP MPR di bawah ini (salah satunya TAP pencopotan Bung Karno), dianggap sudah dilaksanakan dan bersifat einmalig (final) dan dicabut. Dengan adanya kalimat dilaksanakan dan bersifat einmalig (final), itu artinya Bung Karno dinyatakan bersalah.

" TAP MPR I/MPR/2003 ini nggak jelas. Kalau kita menerima ini, berarti kita menyetujui Bung Karno terlibat dan bersalah," ungkapnya.

Karena itulah mereka meminta dua TAP MPR tersebut dicabut oleh MK.[rmol/hta]
 

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa