Walikota Palembang Eddy Santana Putra sama dengan Bupati Garut Aceng HM Fikri. Seperti Aceng Fikri, Eddy Santana juga melanggar UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP 6/2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Dalam pasal 27 e dan f UU Pemda, masing-masing disebutkan, kepala daerah dan wakil kepala daerah mempunyai kewajiban menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundangundangan dan menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Eddy Santana, sebagaimana Aceng, juga melanggar UU 1/1974 tentang Perkawinan. Pasal 2 dalam UU tersebut disebutkan, sahnya sebuah perkawinan harus dicatatkan. Sementara Eddy nikah siri. Bedanya dengan Aceng Fikri, kasus rumah tangga Eddy ini sudah keburu masuk ranah pengadilan.
"Ya (sama dengan Aceng). Tapi kan (kasus Eddy ini) sudah keburu masuk ranah hukum pengadilan," ujar Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenoek, kepada Rakyat Merdeka Online Sabtu, (29/12).
Karena itu, pihaknya saat ini menunggu bagaimana putusan Mahkamah Agung atas kasasi yang diajukan oleh istri Eddy, Srimaya Haryanti. Srimaya melawan putusan Pengadilan Tinggi Agama Sumsel yang mengabulkan gugatan cerai suaminya itu.
"Mengingat, sudah masuk dalam ranah pengadilan/MA, tentunya kita tidak bisa masuk ke dalam ranah dimaksud. Kita ikut saja dan hormati proses yang sedang berlangsung dan tunggu hasil putusan MA," tandas Donny, panggilannya. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA