Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mengkalkulasikan jumlah uang denda tilang yang mereka tangani selama tahun 2012 mencapai Rp 3 miliar. Angka ini meningkat drastis dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya berjumlah Rp 2,5 miliar.
Kepala Seksi Pidana Umut (Kasi Pidum), Kejari Medan, Dwi Agus Arfianto, Jumat (28/12/2012) mengatakan, uang tersebut langsung disetorkan ke Kantor Kas Negara.
"Ini masuk kategori penerimaan negara non pajak," ujarnya.
Secara rinci, Agus menyampaikan, dana Rp 3 miliar dari denda selama 2012 tersebut bersumber dari 111.807 lembar tilang yang dilimpahkan ke Kejari Medan. Jumlah ini lebih tinggi dari jumlah berkas tilang pada tahun 2011 lalu yang hanya berjumlah 65.000 lembar tilang. [ded]
KOMENTAR ANDA