post image
KOMENTAR
Tahun 2012 menjadi tahun muram bagi kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia. Begitu kesimpulan umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menutup tahun 2012.

Menurut AJI Indonesia, dalam keterangan yang diterima redaksi (Jumat malam, 28/12) selama periode Desember 2011-Desember 2012setidaknya terjadi 56 kasus kekerasan yang menimpa jurnalis. Ini belum termasuk 12 kasus kekerasan yang terjadi di Propinsi Papua.

“Pada 2011 AJI mencatat 49 kasus kekerasan, sementara pada 2010 terjadi 51 kasus kekerasan. Prediksi AJI Indonesia yang disampaikan pada akhir 2011 terbukti: kasus kekerasan terhadap jurnalis meningkat signifikan menjelang 2014,” begitu antara lain tertulis dalam keterangan yang ditandantangani Ketua Umum AJI Indonesia Eko Maryadi dan Sekjen Suwarjono.

Dari 56 kasus kekerasan pada 2012, sebanyak 18 kasus diantaranya berupa serangan fisik, 15 kasus ancaman, 10 kasus perusakan dan perampasan alat, tujuh kasus pengusiran dan pelarangan meliput, serta tiga demonstrasi disertai pengerahan massa, dua sensor, dan satu kasus peretasan web.

Secara khusus AJI Indonesia menggarisbawahi bahwa rapot merah harus diberikan kepada Polri yang mengabaikan berbagai kasus kekerasan terhadap jurnalis. Dari 56 kasus kekerasan sepanjang 2012, sebut AJI Indonesia, hanya tujuh kasus yang ditangani penyidik polisi maupun polisi militer.

“Sisanya, tak tertangani dan pelakunya tak tersentuh hukum,” ujar AJI Indonesia lagi.

Di sisi lain, polisi bahkan tercatat sebagai pelaku kekerasan terbanyak kedua, yakni 11 kasus, setelah aparat pemerintah (13 kasus), disusul aparat TNI sebanyak Sembilan kasus.

Tiga besar pelaku kekerasan ini menjadikan tahun 2012 disebut “tahun kekerasan struktural” karena pelaku kekerasan adalah aparat pemerintah baik dari lingkungan sipil maupun militer.

Penanganan kasus kekerasan terhadap jurnalis pun tidak dilakukan secara maksimal. Dalam kasus pembunuhan jurnalis Metro Manado M Aryono Linggotu, Kepolisian Resor Manado enggan menelusuri kemungkinan pembunuhan itu terkait profesi Ryo sebagai jurnalis. Padahal Ryo dikenal sebagai jurnalis yang kritis meliput peristiwa kriminal di lingkungan Polresta Manado.

Sejak terbunuhnya Ryo pada 25 November 2012, polisi baru menetapkan seorang tersangka, yaitu seorang anak dibawah umur. Jika polisi bersungguh-sungguh dan lebih profesional, kasus pembunuhan Ryo di Manado sesungguhnya dapat diungkap.

Seperti halnya keberhasilan Polda Bali pada 2009 mengungkap kasus pembunuhan wartawan Radar Bali AA Prabangsa dengan menyeret 10 pelakunya ke penjara. Pengabaian berbagai kasus kekerasan terhadap jurnalis itu melanjutkan praktik impunitas yang bahkan terjadi dalam sejumlah kasus pembunuhan jurnalis lain.

Hingga kini, para pelaku pembunuhan Fuad Muhammad Syarifuddin (Udin), Naimullah, Agus Mulyawan, Muhammad Jamaluddin, Ersa Siregar, Herliyanto, Adriansyah Matra’is Wibisono dan Alfred Mirulewan tak pernah terungkap. [guh]

KOMENTAR ANDA

Baca Juga