Demikian catatan akhir tahun Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers yang diterima redaksi petang ini (Jumat, 28/12).
Menurut LBH Pers aparat pemerintah adalah pihak yang paling banyak melakukan tindak kekerasan terhadap pers, disusul polisi dan tentara. LBH Pers mencatat setidaknya terjadi enam kekerasan fisik dan 11 kekerasan non fisik yang dilakukan aparat pemerintah.
Sementara anggota Polrimelakukan delapan kekerasan fisik dan tiga kekerasan non fisik. Adapun anggota TNI melakukan sembilan kekerasan fisik dan satu kekerasan non fisik.
Dalam keterangan yang ditandatangani Direktur Eksekutif LBH Pers Nawawi Bahrudin itu juga disebutkan bahwa sepanjang 2012 jumlah total kekerasan fisik terhadap pers dan jurnalis sebanyak 65 kasus. Kekerasan fisik pada pers itu berupa penganiayaan, pemukulan, pelemparan atau pengeroyokan. Sementara jumlah kasus kekerasan non fisik sebanyak 35 kasus. Dengan demikian total tindak kekerasan yang terjadi adalah 100 kasus.
“Kekerasan non fisik yang banyak terjadi adalah pelarangan peliputan, pengusiran dan perampasan alat kerja pers. Kekerasan non fisik yang paling mengancam kebebasan pers adalah pelaporan secara hukum, melalui pemberitaan atau peliputan yang dilakukan wartawan dianggap sebagai pencemaran nama baik atau perbuatan tidak menyenangkan,” demikian penjelasan LBH Pers. [guh]
KOMENTAR ANDA