Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK), Muhammad Yusuf mengatakan, Sumatera Utara masuk dalam kategori provinsi tertinggi yang paling terindikasi korupsi di bidang pendidikan berdasarkan hasil analisis di lembaganya.
"Hasil analisa PPATK menunjukkan 3 propinsi yang diduga melakukan penyalahgunaan anggaran di bidang pendidikan adalah DKI Jakarta (33,3 persen), Sumatera Utara (13,3 persen) dan Jawa Timur (6,7 persen)," ujar Muhammad Yusuf dalam laporan refleksi akhir tahun yang diterima redaksi, Jumat (28/12/2012).
Selain itu, Sumatera Utara juga berada dalam tiga besar provinsi terbanyak terindikasi transaksi mencurigakan terkait bidang pendidikan sehingga dilaporkan dalam laporan transaksi keuangan mencurigakan. Untuk analisis kategori ini wilayah DKI Jakarta berada di posisi pertama dengan 58,6 persen, kemudian Sumatera Utara (10,7 persen) dan wilayah Riau (7,9 persen).
" Sumber dana yang disalahgunakan khususnya dalam bidang pendidikan adalah bersumber dari DAK (dana alokasi khusus) yaitu sebesar 37 persen, APBD bidang pendidikan (non BOS/DAK) sebesar 19 persen) dan dana yang bersumber dari Hibah dan BOS masing masing sebesar 16 persen dan 15 persen," ujar Muhammad Yusuf.
Menurut Yusuf, profil pelaku terkait penyalahgunaan APBN/APBD bidang pendidikan, mayoritas dilakukan oleh Kepala sekolah sebesar 20 persen, kontraktor sebesar 11 persen, sedangkan yang dilakukan oleh dosen dan kepala dinas pendidikan masing-masing sebesar 8 persen.
" Modus yang dilakukan mayoritas adalah dengan menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri sebesar 27 persen, menggelapkan uang (11 persen), tidak menyelesaikan pekerjaan/proyek 10 persen, serta proyek fiktif dan pengadaan tanpa tender masing-masing sebesar 9 persen dan 7 persen," bebernya.
Faktor yang menjadi penyebab utama penyalahgunaan APBN/APBD di bidang pendidikan adalah, kewenangan yang besar, kurangnya pengawasan atas mekanisme penggunaan dana dan kurang transparansi, kata Yusuf. [ded]
KOMENTAR ANDA