post image
KOMENTAR
Tjioe Mak Jie, tersangka yang kedapatan membawa sabu-sabu seberat 710 gram di Bandara Polonia Medan akhirnya diserahkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya ke Mapoldasu, Jumat siang (28/12/2012).  

Tjioe Mak Jie ditangkap petugas Bea Cukai pukul 07.30 WIB di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Polonia Medan, Jumat pagi. Pelaku saat itu baru tiba dari Kuala Lumpur dengan pesawat Air Asia AK-1350 nomor seat 7.

Sesuai dengan data dari petugas, Tjioe Mark Jie merupakan kelahiran 22 April 1967 dengan nomor pasport A3393506, alamat Jalan Tangguk Bongkar IX, Mandala No 42 Medan.

Sebelum ditangkap, petugas mencurigai gerak-gerik tersangka yang terlihat gugup saat diperiksa dengan menggunakan Sinar X.

" Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui ada dua paket sabu-sabu yang disimpan tersangka di dalam sepatu sport. Sabu itu disimpan tersangka dengan rapi di tas yang baru dibawanya dari Malaysia," ujar Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea & Cukai Bandara Polonia Medan, Rizki.

Menurut Rizki, dari hasil pemeriksaan sementara, diduga kuat tersangka sebagai kurir saja. "Dugaan sementara, tersangka merupakan jaringan peredaran narkoba antar negara. Dan dari pengakuannya merupakan kurir saja. Kasus ini kita serahkan ke Polda Sumut untuk pemeriksaan lanjut," pungkas Rizki. [ded]

Polsek Hamparan Perak Tangkap Remaja Diduga Geng Motor

Sebelumnya

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal