Sepanjang tahun 2012, Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Sumut telah menangani 191 kasus anak di Sumut, diantaranya hak kuasa asuh, kekerasan seksual, penelantaran, penganiayaan, anak berhadapan hukum, hak pendidikan anak, trafficking dan lainnya.
Dari sejumlah kasus ini, kasus terbesar adalah kasus perebutan hak asuh anak dan pelecehan seksual.
Ketua KPAID Sumut, Zahrin Piliang kepada medanbagus.com, menyebutkan, sebanyak 54 kasus perebutan hak asuh anak adalah akibat perceraian orang tua, yang dapat mengakibatkan pengaruh besar pada tumbuh kembang anak.
"Data dari Pengadilan Tinggi Agama tahun 2012, ada sekitar 12 ribu kasus perceraian yang diputus oleh pengadilan tersebut. Jika diasumsikan setiap keluarga yang bercerai memiliki 2 anak saja, maka terdapat 24 ribu anak di Sumut yang harus diasuh oleh orangtua tunggal. Tentu saja, sedikit banyak berpengaruh pada proses tumbuh kembang anak". jelas Zahrin di kantornya Jl Perintis Kemerdekaan Medan, Jumat (28/12/2012).
Lanjutnya, tidak menutup kemungkinan juga peristiwa perceraian orangtua itu bisa jadi pemicu bagi sang anak untuk tumbuh kembang lebih optimal. “Tetapi hal itu tentu akan lebih optimal lagi jika kedua orangtua berkesempatan mengasuhnya secara bersama-sama". jelasnya.
Sedangkan kasus terbesar kedua yang ditangani KPAID Sumut adalah kasus kekerasan seksual yakni 52 kasus. “Dari kasus kekerasan seksual berupa perkosaan dan pelecehan itu mengindikasikan anak-anak kita tidak aman dan tidak terlindungi dari ancaman kekerasan," jelas Zahrin.
Menurutnya, kekerasan seksual dapat berakibat buruk bagi masa depan anak, yaitu trauma dan sulit melupakan peristiwa tersebut. “Pelaku pemerkosaan umumnya orang yang ada di sekitar korban, terkadang berlaku sangat baik sama korban. Harus berhati-hatilah dengan membiarkan anak bermain di sekitar rumah tanpa ada pengawasan," ujarnya.
Dia juga mengakui, proses hukum baik di kepolisian maupun di pengadilan masih ‘macet’. Alasannya tidak cukup bukti. “Ada 22 kasus yang macet. Polisi sering beralasan tidak ada yang melihat dalam pemerkosaan atau pelecehan itu. Padahal dari hasil visum kan ada. Inikan aneh, kalau ada saksi yang melihat pemerkosaan itu, bakalan tidak terjadilah pemerkosaan itu". ungkapnya. [ded]
KOMENTAR ANDA