post image
KOMENTAR
Berdasarkan UU No. 8/2012 tentang Pemilu, warga Negara Indonesia yang berdomisili di luar negeri diwakili oleh anggota DPR dari daerah Pemilihan DKI Jakarta II, yang terdiri dari Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan.

Padahal bila dikalkulasi, warga negara Indonesia yang berada di luar negeri ini jumlahnya cukup besar, sekitar 4.457.743 jiwa. Jumlah ini jauh lebih besar bila dibandingkan dengan jumlah penduduk kota Jakarta Pusat, yang terdiri dari 898.883 jiwa dan jumlah penduduk di Jakarta Selatan yang terdiri dari 2.057.080 jiwa.

Meskipun kontribusi suara paling besar, dalam pandangan Tim Advokasi Diaspora Indonesia, Perludem dan Migrant Care yang diwakili oleh Ibnu Hastomo, Titi Anggraini dan Wahyu Susilo, sebagaimana disampaikan beberapa saat lalu (Jumat, 28/12), warga negara Indonesia di luar negeri ini tidak terwakili secara adil. Wakil rakyat yang dipilih dan mewakili Dapil II DKI Jakarta tidak terlihat mewakili warga Indonesia di luar negeri.

"Wakil rakyat yang mewakili Dapil II DKI Jakarta lebih terlihat sebagai wakil dari Provinsi DKI Jakarta dibanding WNI yang berada di Luar Negeri.  Sebagai bukti, Wakil Rakyat dari Dapil II DKI Jakarta tidak pernah mengadakan temu konstituensi yang berada di luar negeri dan tidak pernah menyuarakan isu-isu penting yang relevan dengan kepentingan WNI di luar negeri," kata Titi Anggraeni.

Sementara itu, kata Wahyu Susilo, berdasarkan pemantauan Migrant Care pada Pemilu 2004 dan 2009 serta pemantauan kinerja parlemen periode 2004-2009 dan periode 2009-2014, tak ada sumbangan yang signifikan dari para anggota parlemen dari Daerah Pemilihan DKI II terhadap proses legislasi, khususnya perlindungan buruh migran Indonesia. Padahal dalam dinamika politik-ekonomi global, peran warga negara Indonesia di luar negeri tidak boleh diremehkan.

Dalam 10 tahun terakhir, lanjut Ibnu Hastomo, kontribusi remitansi buruh migran Indonesia meningkat drastis lebih dari 600 persen, dari 1,5 miliar dolar AS pada tahun 2002 menjadi 7,135 miliar dolar AS pada tahun 2011. Warga negara Indonesia di luar negeri juga merupakan garda depan dalam mengembangkan kemitraan usaha dalam serta luar negeri, memfasilitasi hubungan people to people dan government to government, menjalin kerjasama akademik serta pertukaran pelajar, dan menjadi duta sosial budaya membantu diplomasi publik Indonesia.

"Dengan kontribusi dan peran yang signifikan sudah seharusnya hak politik warga negara Indonesia di luar negeri selayaknya diakomodasi tidak hanya dalam tahapan partisipasi politik dalam pemilu tetapi juga dalam hal keterwakilan mengartikulasikan politik dalam parlemen," demikian Ibnu. [rmol/hta]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa