post image
KOMENTAR
Memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP), ternyata tidak menjadi jaminan seseorang akan langsung masuk menjadi pemilih dalam Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) 2013. Sebab, jika tidak terdata dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) menjelang Pilgubsu, maka warga tersebut tidak akan diijinkan memberikan suaranya. Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU Sumut, Rajin Sitepu di Medan Club, jl. RA.Kartini, Medan (Jumat 28/12/2012).

"E-KTP bukan merupakan undangan untuk memilih, jadi tidak otomatis pemilik E-KTP akan langsung boleh mencoblos nantinya," ujar Rajin.

Pada dasarnya, E-KTP tersebut menurut Sitepu tidak berbeda dengan KTP sebelumnya. Dimana, keduanya tidak bisa dijadikan syarat untuk memilih. Oleh karena itu, masyarakat diminta berpartisipasi aktif dalam melihat DPS sehingga bisa segera melaporkan jika belum tercantum sebagai pemilih dengan membawa KTP.

"KTP itu menjadi dasar bagi penduduk untuk dimasukkan dalam DPS agar bisa menjadi pemilih dalam Pilgubsu," Sitepu menjelaskan.

Rencanananya dalam minggu ini, DPS akan disahkan menjadi DPT untuk tingkat desa dan kelurahan.

"Minggu ini akan disahkan, jadi sebelumnya mohonlah masyarakat melihat namanya sudah terdaftar atau belum," Sitepu menambahkan. [hta]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa